Organisasi atau lembaga negara yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai badan legislatif nasional. Selain DPR, Presiden Republik Indonesia juga memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Keputusan Presiden.
Namun, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, terdapat beberapa lembaga negara lain yang juga memiliki wewenang untuk membentuk peraturan perundang-undangan, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, Komisi Yudisial, Bank Indonesia, dan lembaga pemerintah non kementerian.
Intisari Penting
- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) adalah lembaga negara yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan di Indonesia.
- Presiden Republik Indonesia juga memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan selain undang-undang.
- Terdapat beberapa lembaga negara lain yang juga berwenang membentuk peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
- Proses pembentukan peraturan perundang-undangan di Indonesia melibatkan berbagai lembaga negara.
- Pemahaman tentang organisasi atau lembaga negara pembuat peraturan perundang-undangan penting untuk memahami sistem hukum di Indonesia.
Fungsi Legislasi di Indonesia
Fungsi legislasi di Indonesia dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden sebagai lembaga pembentuk undang-undang berdasarkan Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar 1945. Presiden memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan selain undang-undang, seperti Peraturan Pemerintah, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang, dan Keputusan Presiden. Selain itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan daerah.
Lembaga Pembentuk Undang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang bertugas membentuk peraturan perundang-undangan. DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang, sedangkan Presiden selain memiliki kewenangan membentuk undang-undang bersama DPR, juga dapat membentuk peraturan pemerintah, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan keputusan presiden.
Kewenangan Presiden dan DPR
Dalam proses legislatif, Presiden dan DPR memiliki kewenangan yang saling melengkapi. Presiden dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang kepada DPR, sedangkan DPR memiliki hak untuk menyetujui atau menolak Rancangan Undang-Undang yang diajukan Presiden. Selain itu, DPR juga dapat mengajukan Rancangan Undang-Undang atas inisiatif sendiri.
Organisasi Atau Lembaga Negara Yang Bertugas Membuat Peraturan Perundang-Undang
Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Republik Indonesia merupakan lembaga negara yang bertugas membentuk peraturan perundang-undangan di Indonesia. Masing-masing lembaga memiliki peran dan kewenangan yang saling melengkapi dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang. Seluruh proses pembahasan dan penetapan undang-undang dilakukan oleh DPR, baik yang berasal dari inisiatif DPR sendiri maupun usulan dari Presiden Republik Indonesia.
Presiden Republik Indonesia
Selain memiliki kewenangan membentuk undang-undang bersama DPR, Presiden Republik Indonesia juga dapat membentuk peraturan pemerintah, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan keputusan presiden. Lembaga lain yang juga dapat mengajukan rancangan undang-undang adalah Dewan Perwakilan Daerah (DPD), khususnya yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, serta pengelolaan sumber daya alam.
Hierarki Peraturan Perundang-Undangan
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan, jenis dan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia terdiri atas:
Undang-Undang Dasar 1945
Undang-Undang Dasar 1945 merupakan peraturan perundang-undangan tertinggi di Indonesia yang menjadi landasan bagi pembentukan seluruh peraturan perundang-undangan di bawahnya. Undang-Undang Dasar 1945 mengatur dasar-dasar kehidupan bernegara dan berbangsa.
Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah
Setelah Undang-Undang Dasar 1945, hierarki selanjutnya adalah Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah. Undang-Undang merupakan peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama Presiden, sedangkan Peraturan Pemerintah adalah peraturan yang ditetapkan oleh Presiden untuk menjalankan Undang-Undang.
Peraturan Daerah
Pada hierarki yang lebih rendah, terdapat Peraturan Daerah Provinsi dan Peraturan Daerah Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah adalah peraturan yang dibentuk oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Kepala Daerah untuk mengatur urusan pemerintahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota.
Selain jenis peraturan di atas, masih terdapat beberapa jenis peraturan lainnya yang ditetapkan oleh lembaga-lembaga negara seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
Lembaga Negara Lainnya Yang Berwenang
Selain Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Republik Indonesia, terdapat beberapa lembaga negara lainnya yang juga berwenang membuat peraturan perundang-undangan di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, lembaga-lembaga tersebut antara lain:
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi
Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan dalam lingkup internal kelembagaannya. Misalnya, Mahkamah Agung dapat membentuk Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) dan Mahkamah Konstitusi dapat membentuk Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK).
Badan Pemeriksa Keuangan
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga memiliki kewenangan untuk membentuk peraturan perundang-undangan dalam rangka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga pemeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.
Lembaga Pemerintah Non Kementerian
Selain itu, beberapa lembaga pemerintah non kementerian, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan lain-lain, juga dapat membentuk peraturan perundang-undangan sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
Keberadaan dan kekuatan hukum mengikat dari peraturan yang dibentuk oleh lembaga-lembaga tersebut diakui dalam sistem hukum Indonesia.
Kesimpulan
Organisasi atau lembaga negara yang bertugas membuat peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Presiden Republik Indonesia. DPR sebagai lembaga legislatif memiliki kewenangan untuk membentuk undang-undang, sedangkan Presiden selain membentuk undang-undang bersama DPR, juga dapat membentuk peraturan pemerintah, peraturan pemerintah pengganti undang-undang, dan keputusan presiden.
Selain itu, terdapat beberapa lembaga negara lainnya yang juga berwenang membuat peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, seperti Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Badan Pemeriksa Keuangan, dan lembaga pemerintah non kementerian. Peraturan perundang-undangan di Indonesia memiliki hierarki mulai dari Undang-Undang Dasar 1945, Ketetapan MPR, Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, hingga Peraturan Daerah.
Dengan adanya berbagai lembaga negara yang berwenang dalam pembentukan peraturan perundang-undangan, Indonesia memiliki sistem hukum yang komprehensif dan terstruktur. Hal ini bertujuan untuk menjamin kepastian hukum serta mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik dalam rangka mencapai kesejahteraan masyarakat.