Hierarki Peraturan Yang Benar Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Adalah

Diposting pada

Sebagai negara hukum, Indonesia memiliki hierarki peraturan perundang-undangan yang diatur oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Hierarki tersebut terdiri dari beberapa tingkatan yang harus diikuti sesuai dengan penjenjangan setiap jenis peraturan. Berikut adalah urutan hierarki peraturan perundang-undangan menurut UU Nomor 12 Tahun 2011:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  4. Peraturan pemerintah.
  5. Peraturan presiden.
  6. Peraturan daerah provinsi.
  7. Peraturan daerah kabupaten atau kota.

Poin Kunci:

  • Hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia diatur oleh Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011.
  • Hierarki tersebut mencakup beberapa tingkatan, dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai peraturan tertinggi.
  • Peraturan perundang-undangan di Indonesia juga melibatkan lembaga dan pejabat yang berwenang, seperti Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Mahkamah Agung.
  • Dalam hierarki peraturan perundang-undangan, terdapat prinsip-prinsip yang harus diperhatikan, seperti lex superiori derogat legi inferiori dan lex specialis derogat legi generali.
  • Pemahaman mengenai hierarki peraturan perundang-undangan penting dalam menjaga kesesuaian dan keselarasan antara peraturan yang ada di Indonesia.

Definisi Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Konsep hierarki peraturan perundang-undangan didasarkan pada prinsip yang ditetapkan oleh teori Hans Kelsen dan Hans Nawiasky. Menurut Hans Kelsen, terdapat dua golongan norma dalam hukum, yaitu norma yang bersifat inferior dan norma yang bersifat superior. Hans Nawiasky merincikan bahwa susunan norma hukum tersusun dalam bangunan hukum berbentuk stupa yang terdiri dari beberapa bagian yang ditetapkan oleh berbagai lembaga negara dan pejabat yang berwenang.

Golongan Definisi
Norma Inferior Norma yang posisinya lebih rendah dan harus tunduk pada norma yang superior.
Norma Superior Norma yang posisinya lebih tinggi dan berlaku sebagai panduan bagi norma-norma yang inferior.

Golongan norma inferior dan norma superior menentukan struktur hierarki peraturan perundang-undangan. Norma-norma yang berada di tingkatan lebih rendah dalam hierarki harus sesuai dengan norma yang berada di tingkatan lebih tinggi. Dalam konteks perundang-undangan di Indonesia, hierarki peraturan perundang-undangan yang tertinggi adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Posisi hierarki peraturan perundang-undangan yang lebih rendah adalah berdasarkan tingkat kepentingan dan daerah yang diatur oleh peraturan tersebut.

Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Di Indonesia, hierarki peraturan perundang-undangan diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Berdasarkan UU tersebut, berikut adalah hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia:

  1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
  2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
  3. Undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang.
  4. Peraturan pemerintah.
  5. Peraturan presiden.
  6. Peraturan daerah provinsi.
  7. Peraturan daerah kabupaten atau kota.

Hierarki peraturan perundang-undangan ini merupakan tata hukum nasional di Indonesia yang mengatur tentang struktur dan penjenjangan peraturan yang berlaku. Dalam sistem ini, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berada pada posisi tertinggi, diikuti oleh ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan terakhir peraturan daerah kabupaten atau kota.

Hierarki peraturan perundang-undangan ini penting untuk memastikan adanya konsistensi, keselarasan, dan keberlakuan hukum di Indonesia. Dengan adanya hierarki ini, tata hukum nasional dapat berjalan dengan baik dan menjaga stabilitas serta kepastian hukum dalam berbagai aspek kehidupan masyarakat dan negara.

Gambar di atas menggambarkan hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia yang diatur berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Dengan adanya hierarki ini, sistem hukum di Indonesia dapat berjalan dengan baik dan masyarakat dapat memahami tingkatan serta penempatan peraturan yang berlaku.

Jenis-jenis Peraturan Perundang-undangan di Indonesia

Selain peraturan perundang-undangan yang telah disebutkan dalam hierarki, di Indonesia juga terdapat jenis peraturan perundang-undangan lain yang diberlakukan oleh lembaga atau pejabat yang berwenang, antara lain:

  1. Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
  2. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
  3. Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
  4. Mahkamah Agung (MA)
  5. Mahkamah Konstitusi (MK)
  6. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
  7. Komisi Yudisial (KY)
  8. Bank Indonesia (BI)
  9. Menteri
  10. Badan, lembaga, atau komisi setingkat yang dibentuk dengan undang-undang atau pemerintah atas perintah undang-undang
  11. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi dan DPRD kabupaten/kota
  12. Gubernur, bupati/walikota, kepala desa atau yang setingkat

jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia

Jenis-jenis peraturan perundang-undangan ini memainkan peran yang penting dalam tata hukum nasional. Setiap lembaga atau pejabat yang berwenang memiliki wewenang dan tanggung jawab dalam membuat, menafsirkan, dan melaksanakan peraturan-peraturan tersebut. Ini membantu menjaga ketertiban, keadilan, dan stabilitas dalam sistem hukum Indonesia.

Prinsip-prinsip dalam Hierarki Peraturan Perundang-undangan

Dalam hierarki peraturan perundang-undangan terdapat beberapa prinsip yang harus diperhatikan, yaitu:

  1. Lex superiori derogat legi inferiori: peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
  2. Lex specialis derogat legi generali: peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.
  3. Lex posteriori derogat legi priori: peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.
  4. Peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi.
No. Prinsip Keterangan
1 Lex superiori derogat legi inferiori Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.
2 Lex specialis derogat legi generali Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum.
3 Lex posteriori derogat legi priori Peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama.
4 Peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan yang kedudukannya sederajat atau lebih tinggi Peraturan hanya dapat dicabut dengan peraturan yang memiliki kedudukan yang setara atau lebih tinggi.

Kesimpulan

Dalam tata urutan peraturan perundang-undangan di Indonesia, hierarki peraturan perundang-undangan ditetapkan berdasarkan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011. Hierarki tersebut menempatkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 sebagai peraturan tertinggi, diikuti oleh Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, undang-undang/peraturan pemerintah pengganti undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan presiden, peraturan daerah provinsi, dan peraturan daerah kabupaten/kota.

Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan termasuk lex superiori derogat legi inferiori, lex specialis derogat legi generali, lex posteriori derogat legi priori, dan peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan sederajat atau lebih tinggi. Hal ini penting untuk memastikan kesesuaian dan keselarasan antara peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.

FAQ

Apa yang dimaksud dengan hierarki peraturan perundang-undangan?

Hierarki peraturan perundang-undangan adalah urutan atau tata urutan yang mengatur tingkatan peraturan hukum di dalam suatu negara.

Apa saja jenis-jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia?

Jenis-jenis peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, undang-undang atau Peraturan pemerintah pengganti undang-undang, Peraturan pemerintah, Peraturan presiden, Peraturan daerah provinsi, dan Peraturan daerah kabupaten atau kota.

Menurut hukum di Indonesia, apa saja prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan?

Prinsip-prinsip dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia antara lain lex superiori derogat legi inferiori (peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi), lex specialis derogat legi generali (peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum), lex posteriori derogat legi priori (peraturan yang baru mengesampingkan peraturan yang lama), dan peraturan hanya bisa dihapus dengan peraturan sederajat atau lebih tinggi.